Data jumlah penduduk hampir menunjang seluruh rencana
pembangunan. Data jumlah penduduk, persebaran penduduk dan serta komposisi penduduk menurut
jenis kelamin ataupun
menurut umur membantun perencanaan kemasa depan. Data penduduk yang dibutuhkan harus
relevan dengan rencana pembangunan. Dalam perencanaan, dibutuhkan data pada
waktu sebelumnya dan waktu sekarang sehingga dapat diprediksi informasi pada
waktu yang akan datang.
Sumber data kependudukan bisa didapat dengan sensus penduduk,
survey penduduk, dan/atau
dengan registrasi vital. Ketiga sumber data penduduk ini memiliki nilai positif
(kelebihan) dan nilai negatif (kekurangan). Terlebih lagi jika diterapkan pada negara yang memiliki sosial, budaya,
dan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Sumber data
kependudukan akan ideal untuk dilakukan secara berkelanjutan apabila kondisi
negara memungkinkan sesuai dengan cara sumber data kependudukan yang
diterapkan.
Sensus adalah cara
pencacahan penduduk yang dilakukan di seluruh wilayah teritorial suatu negara
(komprehensif). Untuk survey penduduk, pencacahan dilakukan dengan mengambil
data dari beberapa sampel untuk memperkirakan suatu populasi pada waktu
tertentu. Survey penduduk digunakan untuk mendapatkan suatu data yang lebih
rinci untuk suatu
kepentingan, misalnya untuk mengetahui komposisi penduduk menurut jenis kelamin.
Sedangkan registrasi vital merupakan pengumpulan data baru yang bersifat pasif.
Pasif berarti penduduk harus bersikap aktif untuk melaporkan diri atas
peristiwa yang terjadi seperti
: kelahiran, kematian, dan/atau
migrasi. Perubahan
penduduk yang dinamis menjadikan registrasi vital ideal dijadikan sebagai
sumber data kependudukan.
Sumber
data kependudukan pada
suatu negara idealnya
didapat dengan cara registrasi vital. Setiap penduduk wajib melaporkan kejadian
dirinya. Cara ini harus didukung dengan kondisi negara yang sudah sangat ideal
dan dengan tingkat kesadaran penduduk di negara tersebut yang tinggi. Sistem
pemerintahan juga sudah sangat mendukung serta pelayanan yang baik dalam
melakukan registrasi oleh penduduk.
Menurut saya, sensus
penduduk merupakan cara yang lebih ideal untuk mengetahui data kependudukan di
Indonesia. Dilihat
dari pelaksanaan
sensus penduduk yang telah
lama diterapkan semenjak tahun 1961, petugas sensus mencacah penduduk secara menyeluruh
baik dalam hal memperoleh komposisi penduduk dan tempat tinggal penduduk di
Indonesia.
Sensus yang diadakan setiap sepuluh tahun sekali dianggap sebagai
taraf atau tingkatan maksimal dari dinamika penduduk. Angka kelahiran,
kematian, dan migrasi (baik imigrasi maupun emigrasi) akan lebih terukur.
Sensus juga menggunakan metode de facto
serta de jure, sehingga bukan hanya
penduduk yang tercacat di sipil saja, tetapi penduduk yang berada pada tempat
yang sedang diadakan sensus.
Selain metode sensus penduduk secara de jure, kelengkapan informasi tentang penduduk juga didapatkan
secara real di lapangan (de facto).
Sensus penduduk juga bersifat data kualitatif berarti bukan hanya data
angka-angka jumlah peduduk saja, tetapi juga data verbal dari pelaksaan sensus
di masyarakat sehingga informasi yang bisa secara langsung didapat. Sensus
dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan sensus penduduk
yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali, informasi kondisi kelahiran,
kematian dan/atau migrasi penduduk akan lebih jelas. Data yang didapat dari
kondisi ini dapat dianalisis untuk keperluan perencanaan mendatang, bisa dalam
pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang. Sensus dilakukan dengan
periode antara 1-2 bulan, jadi menutup kemungkinan penduduk yang terlewatkan
dari petugas sensus.
Meskipun demikian sensus penduduk memiliki beberapa kelemahan. Untuk mendapatkan data
terbaru membutuhkan waktu yang cukup lama dan bisa saja terjadi human
error dalam pelaporan
data dari penduduk. Data yang digunakan untuk perencanaan
pembangunan merupakan data pada tahun terakhir. Untuk pengambilan data terbaru
digunakan survey penduduk antar sensus yang hanya dilakukan pengambilan sampel
atau beberapa data penduduk, tidak secara keseluruhan.
Di Indonesia sendiri sumber data kependudukan dengan cara
registrasi masih mengalami banyak kendala, seperti minimnya kesadaran penduduk
dalam melaporkan
informasi yang didutuhkan Badan Pusat Statistik
(kelahiran,
kematian, dan migrasi).
Hal ini yang menyebabkan saya menilai memang baiknya ketiga
sumber data ini saling berhubungan untuk melengkapi data-data yang kurang valid. Sehingga data menjadi
lebih akurat dan tidak terjadi penyimpangan dari yang telah diprediksikan pada tahun-tahun
selanjutnya.
*ini tugas kependudukan, mohon maaf apabila masih terdapat kesalahan, mohon diperbaiki
*thanks buat kak iqbal atas bantuan
*sumber : internet, pamong, guru, teman, dll :)